Tolak Ikut Asimilasi, Selama di Lapas Cibinong Bahar bin Smith Ajarkan Seluruh Napi Mengaji


Habib Bahar bin Smith menolak pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong dalam program asimilasi pencegahan peredaran virus corona atau Covid-19.

Selama dalam di Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, Habib Bahar bin Smith menjalankan kegiatan rutin di Lapas dan melakukan dakwah bagi para Napi lainnya.

Para pengikut Bahar bin Smith umumnya para nara pidana dengan berbagai kasus, baik kriminal maupun Narkoba.

Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan foto tersebut merupakan Bahar.

Dia menyebut foto itu kemungkinan sengaja dibuat Bahar di dalam Lapas Pondok Rajeg tempatnya menjalani hukuman.

"Iya sepertinya (foto sengaja diambil di Lapas)," ucap Ichwan saat dikonfirmasi.

Ichwan mengatakan orang-orang yang mengelilingi Bahar merupakan narapidana di lapas yang sama. Bahkan, kata Ichwan, napi bertato itu merupakan muridnya.

"iya betul, itu muridnya yang sudah bakti ke beliau," ujarnya.

Ichwan mengatakan Bahar sendiri memang mengajar selama menjalani hukuman atas kasus penganiayaan remaja.

Selama di Lapas Pondok Rajeg, Bahar mengajar agama islam mulai dari mengaji hingga mengajar kitab Minhaju Sawi.

Bahkan total murid napi yang diajar oleh Bahar hampir seluruh napi.

"Sekarang kemungkinan hampir 80 persen (napi) semua ngaji sama habib," kata dia.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith menjadi terpidana setelah didakwa melakukan penganiayaan terhadap beberapa santri.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith divonis penjaran 3 tahun penjara.

Kondisi terkini Habib Bahar bin Smith sejak yang bersangkutan menolak program pembebasan diungkap oleh politikus Fadli Zon lewat akun Twitter.

Fadli Zon menggungah foto Habib Bahar bin Smith sedang bersama puluhan murid-muridnya.

Puluhan murid Habib Bahar bin Smith yang semuanya Napi dengan berbagai kasus itu mengelilingi Bahar bin Smith yang menggunakan topi dan jaket hitam.

Dalam foto yang diunggah Fadli Zon, Senin (27/4/2020) tampak puluhan Napi yang mengeliling Bahar bin Smith bertelanjang dada dan mengenakan kopiah putih.

Hampir sebagian besar Napi yang berfoto bersama Bahar bin Smith bertato.

Dalam keterangan fotonya, Fadli Zon menulis caption

"Ini foto epik. Habib Bahar Smith bersama murid-muridnya di Lapas Cibinong, Bogor. Diambil dr photo booth Lapas, foto oleh salah seorang napi."

Foto itupun mengundang komentar dari para warganet.

Seperti yang diungkapkan akun Madridista yang menulis komentar : Aamiin Ya Robbal Aalamiin

Komentar juga ditulis pemilik akun

Agung_cheryl : Ya moga aja yg baru tobat gak nelen mentah² ilmu dari gurunya....biasanya yg baru hijrah rawan

Tolak Dibebaskan 

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menolak dibebaskan dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.

Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang mana bisa bebas atas program asimilasi yang keluarkan Kementerian Hukum dan HAM demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di dalam Lapas.

"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020) lalu.

Habib Bahar menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap memilih mendekam di dalam Lapas Cibinong.

Meskipun ratusan Napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi mencegah penyebaran Covid-19 ini.

Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.

"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.

Divonis 3 Tahun

Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.

"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019) lalu.

Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.

Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.

"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.

Over Kapasitas

Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg yang dihuni Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya di Cibinong, Kabupaten Bogor rupanya sudah overkapasitas.

Kalapas Pondok Rajeg, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan bahwa penghuni lapas sudah lebih 875 orang dari kapasitas idealnya.

Habib Bahar pun, kata dia akan dicampur dengan napi lain namun penempatan sel masih belum dilakukan karena Habib Bahar harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu.

"Bercampur dengan napi lain. Karena kita overkapasitas. Hari ini lapas Cibinong diisi atau penghuninya 1.431 orang ditambah 3 orang. Over dari kapasitas 875," kata Agung saat ditemui TribunnewsBogor.com, Kamis (8/8/2019) lalu.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan bahwa penempatan napi Habib Bahar bin Smith ini sesuai dengan permintaan keluarga dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sesuai pemintaan keluarga, kata dia penempatan ini dilakukan agar lebih dekat dengan rumah keluarganya di Bogor.

"Sesuai dengan permintaan keluarga dan putusan majelis hakim dia ditahan di sini (Lapas Pondok Rajeg). Alasannya dia kan rumahnya di sini dan tempat kecilnya di sini (Bogor), dekat dengan keluarga," kata Kristanto.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya resmi menjadi narapidana Lapas Pondok Rajeg pada Kamis (8/7/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Diketahui atas kasus penganiayaan yang dilakukan, Habib Bahar divonis majelis hakim 3 tahun penjara sedangkan muridnya Habib Agil 2 tahun dan Habib Basit 1 tahun kurungan.

Sumber : wartakota.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel