Warga Dibolehkan Keluar Kota Asal Memenuhi Kriteria Dan Aturan Yang di Tetapkan.


Pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kebijakan ini bukanlah relaksasi atau kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat mudik Lebaran.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu lalu (6/5/2020).

Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai hari ini semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.

"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes (Menteri Kesehatan) dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya.

Meski boleh berpergian, Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah tetap akan tegas melarang mudik. Tidak ada perubahan atau pelonggaran aturan larangan mudik.

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik tetap dilarang. Saya tegaskan lagi, mudik dilarang," tegas Doni lewat rilis video BNPB.

Perlu diingat juga, tidak semua masyarakat boleh untuk berpergian ke luar daerah. Siapa saja sih yang boleh? Klik halaman berikutnya>>>

Mengutip Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 no 4 Tahun 2020, mereka yang boleh berpergian adalah masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Corona hingga pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, ada juga perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat ke luar daerah, ataupun perjalanan keluarganya. Lalu yang terakhir adalah para warga negara Indonesia yang baru saja dipulangkan dari negara rantau, baik untuk bekerja maupun belajar.

Berikut ini daftar lengkap pihak yang masih diperbolehkan pergi ke luar kota:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memberikan syarat ketat bagi yang mau pergi ke luar daerah. Apa saja?

Untuk syaratnya sendiri, semua pihak wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes Corona, baik PCR test maupun rapid test. Semua pihak juga harus bisa menunjukkan KTP.

Khusus bagi pegawai instansi pemerintah wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon II. Lalu, untuk pegawai BUMN/BUMD surat tugas ditandatangani oleh jajaran Direksi. Sementara bagi pihak swasta, harus membuat surat keterangan yang ditembuskan ke Kelurahan setempat.

Bagi masyarakat yang berpergian karena sakit ataupun ada saudaranya meninggal diwajibkan melampirkan surat rujukan rumah sakit atau surat kematian.

Sementara bagi WNI yang baru saja dipulangkan dari negara rantaunya diwajibkan untuk menunjukkan keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di negara rantau. Bagi pelajar dan mahasiswa harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Berikut ini syarat lengkap yang mesti dipenuhi apabila mau berpergian ke luar daerah:

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

c. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
5. Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

Sumber : detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel