Jokowi Naikkan Iuran BPJS Lagi, Penggugat Merasa MA Diakali


Sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan lewat peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), selaku penggugat Perpres sebelumnya, menilai pemerintah mengakali keputusan keputusan MA.

Pada tahun 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran BPJS Kesehatan saat itu adalah:

a. Kelas III: Rp 25.500
b. Kelas II: Rp 51.000
c. Kelas I: Rp 80.000

Setahun setelahnya, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

a. Kelas III: Rp 42.000
b. Kelas II: Rp 110.000
c. Kelas I: Rp 160.000

Perpres ini kemudian digugat oleh KPCDI. MA mengabulkan gugatan dan mengembalikan iuran BPJS Kesehatan menjadi:

a. Kelas III: Rp 25.500
b. Kelas II: Rp 51.000
c. Kelas I: Rp 80.000

Namun, Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

a. Kelas III: Rp 25.500 untuk tahun 2020, Rp 35.000 untuk tahun 2021
b. Kelas II: Rp 100.000
c. Kelas I: Rp 150.000

KPCDI menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai tarif BPJS Kesehatan masih memberatkan masyarakat.

"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Dia menegaskan bahwa seharusnya iuran BPJS Kesehatan tidak naik, terutama kelas III. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas III, per Januari 2021 iuran akan naik menjadi Rp 35 ribu. Petrus mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MA atas Perpres ini.


"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," jelasnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah mengambil keputusan tersebut. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.

"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5).

Airlangga menjelaskan, iuran untuk Kelas I dan II memang merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah. Iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan kenaikan iuran tersebut untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.

"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," kata Anas lewat keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Kebijakan baru yang mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan juga disebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan MA.

"Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur besaran iuran JKN-KIS yang baru. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung," ucapnya.

Sumber : detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel